Makalah Moderasi Islam


HUKUM JABAT TANGAN DALAM MODERASI ISLAM
Disusun Guna Memenuhi Tugas Ulangan Akhir Semester
Mata Kuliah : Sosiologi dan Antropologi Dakwah
Dosen Pengampu : Mas’udi, S.Fil.I., M.A.

Oleh :
Nama  : Nanik Riyanti
NIM     : 1740210036

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
DAKWAH DAN KOMUNIKASI
KOMUNIKASI DAN PENYIARAN ISLAM
2018








BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Moderasi islam merupakan hukum mengenai dari sebuah permasalahan atau jalan tengah untuk menyelesaikan suatu hukum. Kita sendiri tahu bahwa hukum merupakan sesuatu yang sifatnya fleksibel tentunya bisa berubah sewaktu-waktu. Tidak hanya hukum yang berlaku atau hukum negara ataupun pemerintah, hukum islampun mempunyai moderasi yang bisa di gunakan untuk menyelesaikan hukum mengenai suatu hal. Moderasi islam sangat penting untuk di pelajari karena itu di harapkan para umat islam mampu memahami serta menerapkan jika sewaktu-waktu itu di butuhkan. Ini juga berkaitan dengan hukum jabat tangan yang berjabat tangan yang di lakukan di masyakat yang notabennya sudah menjadi hal yang biasa tanpa ada yang mengerti hukumnya. Apakah itu pantas di terapkan di masyarakat atau tidak. Untuk itu marilah kita bahas mengenai hal itu untuk mendapatkan moderasi hukum islam yang tentunya insyaallah baik ini.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang tersebut maka di ambil rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa pengertian moderasi ?
2. Apa pengertian antropologi dan sosiologi ?
3. Apa kritikan mengenai jabat tangan ?
4. Bagaimana moderasi hukum islam dari jabat tangan di masyarakat ?
C. Tujuan
Tujuan dari penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1. Mengetahui pengertian moderasi.
2. Mengetahui pengertian antropologi dan sosiologi.
3. Mengetahui kritikan jabat tangan.
4. Mengetahui moderasi hukum islam dari jabat tangan di masyarakat.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Moderasi
Begitu pula dalam ilmu hukum, kemoderatan islampun harus di galakkan. Dalam hal ini, di alektika antara teks dan realitas selalu berjalan lurus dalam mengeluarkan sebuah hukum. Karena maksud Tuhan yang tertuang dalam al-quran dan hadis tidak pernah bersebrangan dengan kemashlahatan ummat manusia.
Hasil ijtihad para ulama fuqaha yang menyihir sebuah hukum sejatinya tetap harus memerhatikan prinsip al murunah, flesibelitas. Karena pada hakekatnya tidak bisa di pungkiri bahwa sebuah hukum senantiasa dinamis. Konsekuensi logis dari fakta ini adalah konteks kemasyarakatan dimana hukum itu hendak di aplikasikan.
Konsep seperti ini di bahasakan oleh Yusuf Al-Qadarawi sebagai fiqh al-taisirinilah yang menjadi icon besar bagi kemudahan. Islam yang hendak di kampanyekan. Karena ia memposisikan hukum islam sebagai hukum betujuan mendidik manusia, bukan untuk menyiksanya. Hukum ini pula menyatakan bahwa ketika manusia memiliki kesulitan kendala dalam menjalankan pesan hukum, maka ia harus di berikan kemudahan sesuai dengan kemampuan yang di milikinya.
Ini tidak berarti teks harus tunduk pada hafwa nafsu manusia, melainkan bahwa konsep ini memberikan pilihan kepada manusia untuk melaksanakan hukum yang paling mudah dari hukum yang ada. Pemikiran seperti ini bukan hal yang baru dalam islam, tapi justru pemahaman tersebut lahir dari hasil perenungan dari sekian banyak fakta dalam al-quran, hadist dan kaedah fiqhiyah yang mengehendaki kemudahan bagi manusia.
Ada salah satu terjemah ayat al-quran al-baqarah ayat 185 :
"Allah mengehendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuknya yang di berikan kepadamu, supaya kamu bersyukur"





Dalam ayat al-quran lain juga terdapat kemudahan hukum bagi manusia itu sendiri, seperti dalam al-quran al maidah ayat 159 yang artinya "Allah tidak hendak menyulitkanmu".
Ada juga hadist dari Abu Hurairah yaitu :
"Sesunggguhnya agama islam itu mudah. Tidak seorang pun yang melaksanakan agama ini dengan keras dan ketat, kecuali akan di kalahkan olehnya. Carilah kebenaran, saling mendekatlah, saling memberi kabar gembiralah, mudahkanlah. Ambillah sedikit kemudahan, kelapangan dan sedikit kelembutan".
Berdasarkan sejumlah keterangan di atas makas semakin jelas bahwa hukum islam sangat moderat, dalam artian bahwa tidak menyulitkan dan mengundang prinsip fleksibelitas, dalam penerapanya. Untuk lebih lengkapnya maka perlu di uraikan lebih lanjut karakteristik moderasi islam tidak untuk di salah pahami.(1)
B. Pengertian Antropologi dan Sosiologi
a. Antropologi
Antropologi berasal dari bahasa Yunani yang mempunyai arti manusia atau orang. Antropologi mempelajari manusia sebagai makhluk biologis sekaligus makhluk sosial.
Antropologi memiliki dua sisi holistik dimana meneliti manusia pada tiap waktu dan tiap dimensi kemanusiannya. Arus utama inilah yang secara tradisional memisahkan antropologi dari disiplin ilmu kemanusiaannya yang menekankan pada perbandingan atau perbedaan antar budaya manusia. Walau begitu sisi ini sekarang sering kali di lakukan pada penelitian manusia tunggal.
1. Fase pertama (sebelum 1800)
Kedatangan bangsa Eropa Barat ke Benua Afrika, Asia dan Amerika selama 4 abad (sejak lahir abad ke-15 hingga permulaan abad ke-16) membawa pengaruh bagi berbagai suku bangsa ketiga benua tersebut.


(1) Ibn 'Asakir, Tabyin Kadzb al-Mustary. Hal. 150-151


2. Fase kedua (kira-kira pertengahan abad ke-19)
Integrasi yang sungguh-sungguh baru, timbul pada pertengahan abad ke-19.
3. Fase ketiga (permulaan abad ke-20)
Pada permulaan abad ke-20, sebagian negara menjajah di Eropa berhasil untuk mencapai kemantapan kekuasaanya di daerah-daerah jajahan di luar Eropa.
4. Fase ke empat (sesudah kira-kira 1930)
Pada masa ini antropologi mengalami perkembangan yang sangat luas.(2)
b. Sosiologi
Ada beberapa definisi menurut para ahli yaitu :
1. Max Weber
Sosiologi adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial.
2. Selo Soemarjan dan Soelaiman Soemardi
Sosiologi adalah ilmu kemasyarakatan yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial termasuk perubahan sosial.
3. Paul B. Horton
Sosiologi adalah ilmu yang memusatkan penelaahan pada kehidupan kelompok dan produk kehidupan kelompok tersebut.
a.Tindakan sosial merupakan suatu tindakan yang di lakukan dengan mempertimbangkan perilaku orang lain.
b.Realitas sosiolog harus bisa menyikap berbagai permasalahan sosial dan mengungkapa permasalahan realitas yang tidak terduga.
Sosiologi ini merupakan mengungkap permasalahan dan gejala-gejala yang ada di lingkungan sosial. Utamanya membahas mengenai tindakan masyarakat. Seperti yang akan kita bahas mengenai berjabat tangan yang di ulas ini. Ada berbagai kejadian sosial yang sering kita lakukan apakah itu sudah benar apa belum. Contohnya membudayanya jabat tangan di kalangan masyarakat.(3)
(2) Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, (Jakarta : Rineka Cipta, 2015), hal. 1-4
(3) http://pengertiansosiologi.com
C. Kritikan Jabat Tangan
Di era sekarang banyak sekali hal-hal sederhana yang sudah membudaya di masyarakat. Dan semua itu tanpa kita tahu arti kebenarannya begitu saja. Sekarang banyak terjadi jabat tangan antara yang bukan dan itu sudah menjadi hal lumrah di kalangan masyarakat. Hal-hal yang di anggap biasa itu belum tentu kebenaranya. Mari kita ingatkan kembali nilai-nilai keislaman di era yang sudah tergerus zaman. Bahkan sudah terpengaruh dengan budaya luar.
Dalam notabenya jabat tangan di perbolehkan tetapi juga di larang dengan alasan bukan mahramnya. Banyak sekali juga sekarang tayangan yang tanpa ada unsur nilai keislaman, misalnya jika bertemu dengan lawan jenis berjabat tangan atau bahkan cepika-cepiki, bahkan pelukan. Tayangan tersebut tentunya akan menumbuhkan sikap meniru bagi para penontonya. Untuk itu tentulah islam sudah mengatur itu semuanya.
Tayangan-tayangan atau bahkan iklan tv tentunya harusnya yang memberi edukasi atau pelajaran bagi yang menontonnya. Tentunya juga para artis tv hal tersebut tidak memberi pengajaran sama sekali. Apabila seseroang tersebut tidak di lakukan maka di ejek dengan tidak mengikuti trend bagi sebagian orang.
Tentunya hal itu juga merupakan budaya barat yang di adaptasi oleh masyarakat pribumi. Hal tersebut layaknya di gunakan bagi masyarakat perkotaan, karena mereka cenderung dengan cepat mengadopsi budaya luar dan menerimanya. Selain itu kurangnya keimanan di dalam diri mereka juga dapat menjadi salah satu faktornya. Makin menipisnya keimanan membuat mereka dengan mudah terpengaruh budaya luar tanpa mengetahui serta menyaring dan mencari jalan kebenaranya.
Islam sangat mengatur berbagai hal utamanya mengenai hal hukum dari yang sangat sederna hingga yang sangat penting kaidahnya. Islam sangat rinci dalam memahami berbagai hal utamanya mengenai hal hukum ummatnya. Ada beberapa ulama yang memperbolehkan dalam hal berjabat tangan, tetapi ada pula yang melarangnya dengan berikut alasanya.





Alasan mereka melarang berjabat tangan tentunya menganggap bahwa itu merupakan bukan mahromnya. Tetapi ada sebagian ulama yang meperbolehkan berjabat tangan tentunya dengan alasan seperti berikut, berjabat tangan dengan orang yang lebih tua, berjabat dengan yang lebih tua dan sudah tidak memiliki syahwat, misalnya wanita dengan laki-laki tua, atau wanita muda dengan laki-laki tua, atau laki-laki muda dengan wanita tua.
Karena keharamanya itulah di harapkan untuk tidak berjabat tangan. Sebab jika hal tersebut di lakukan maka akan menimbulkan syahwat dan mendatangkan fitnah. Untuk itu sebaiknya menghindari untuk hal tersebut. Selain itu juga ada beberapa pendapat ulama yaitu :
1. Ulama malikiyyah sangat mengaharamkan hal itu. Mereka berdali keumuman yang dasarnya memang di larang. Baik dengan yang sudah tua ataupun yang tidak mengaharamkannya. Mereka menganggap semua itu memang haram tanpa memandang alasan apapun.
2. Ulama syafi'iyyah melarang bersentuhan dengan non mahram wanita. Mereka tidak memandang sudah tua atau masih gadis. Mereka tetao menganggap itu haram dan tidak ada alasan satu hal apapun.
3. Ulama hanafiyyah juga menanggapi hal itu haram karena bisa mendapatkan syahwat dan menjeruskan pada fitnah. Dengan tidak langsung jika menimbulkan itu memang menimbulkan syahwat akan mendapatkan kemadlorotan.
4. Ulama hambali juga melarang berjabat tangan, sekalipun itu berjabat tangan sudah di halangi dengan sehelai kain sebagai penghalangnya. Tetap saja mereka menganggap itu haram.
Menurut ulama malikiyyah, syafi'iyyah dan hanafiyyah memang mengharamkan dari jabat tangan. Mengharamkan bagi gadis maupun yang sudah tua tidak berjabat tangan dengan laki-laki yang bukan mahramnya. Karena pada hakekatnya wanita merupakan seorang ratu yang tidak untuk di jadikan objek kenakalan bagi seorang laki-laki.(4)

(4)http://hukumjabattanganmenurutulama.ac.id

Di zaman sekarang juga dengan kejadian tersebut menjadikan seorang wanita menjadi sasaran kenakalan bagi laki-laki. Banyak sekalih kasus pelecehan seksual bahkan pembunuhan di akibatkan karena kurangnya hati-hati bagi wanita. Di jalanan umunya kejadian itu terjadi. Tentunya kejadian tersebut tidak akan terjadi bila seorang wanita juga mampu menjaga sikapnya terhadap laki-laki.
Tidak semua perilaku berjabat tangan menimbulkan dampak negatif. Tetapi juga memiliki dampak positif. Misalnya saja jika seseorang bertemu dengan saudaranya ketika lebaran tiba biasanya mereka akan saling bermaafan dan berjabat tangan. Tentu juga itu menambah keeratan untuk menjaga silaturrahim. Tentunya itu juga membudaya sejak dulu hingga saat ini. Simbol jabat tangan juga menjaga keharmonisan serta menjaga ukhuwah islamiyah. Misalnya saja jika di akan musyawarah ataupun perkumpulan di suatu majlis atau lembaga mereka akan berjabat tangan jika bertemu dalam satu ruangan. Tentunya harus dengan tetap menjaga keislaman itu. Biasanya di dalam majlis pertemuan itu di bedakan tempatnya antara laki-laki dan wanita.
Semua itu tentunya akan menjaga dari yang namanya fitnah. Tidak mungkin jika di dalam sebuah masjid antara wanita dan laki-laki di jadikan satu ruangan. Tentunya ada dinding pembatas atau yang lain, misalnya korden atau kain pembatas. Setidaknya mengupayakan untuk tidak adanya terjadi unsur fitnah dari pandangan masyarakat awam.
Kebanyakan masyarakat tidak mempermasalahkan mengenai hal itu. Karena beranggapan bahwa hal itu sudah biasa dan sudah sering mereka lakukan, tanpa menyadari kebenarannya. Tentunya masyarakat awam harus lebih menyikapi hal-hal kecil di terjadi di sekitar mereka. Menanamkam nilai-nilai keislaman tersendiri itu juga menjaga dan mengenalkan nilai positif sejak usia dini.
Tidak hanya di perkotaan di desa pun nilai keislaman sudah mulai luntur semenjak di gerus akan kemajuan tehnologi. Dengan mudahnya mereka mendaptasi budaya luar tanpa mengabilnya dengan sikap bijak. Mereka beranggapan semua itu keren dan tentunya sangat mengikuti perkembangan saat ini. Belum tentu trend itu benar apalagi budaya luar cenderung mengedepankan syahwatnya tanpa tau hukumnya.




Berbeda dengan lingkungan santri atau mereka orang-orang agamis yang hidup di lingkungan penuh dengan ikatan keislaman. Mereka cenderung lebih peka terhadap hal-hal kecil dan mengetahui kebenaranya. Nilai-nilai keislaman itu tentunya sudah tertanam sejak usia dini. Tak jarang mereka juga sangat selektif terhadap budaya baru yang masuk dalam lingkungan mereka.
Santri akan cenderung malu jika bertemu atau bertatapan dengan lawan jenis. Jangankan untuk sekedar memandang, menyapapun kadang malu, takut akan dosa dan menimbulkan fitnah apalagi sampai berjabat tangan tentunya tidak. Mereka akan takut terhadap kiyainya karena jika melanggar hal-hal yang di larang agama akan mendapat tabzir atau hukuman.
Berjabat tangan di kalangan orang agamis tentunya sudah pasti hanya bisa di lakukan dengan lawan jenis dan tentunya yang sudah menjadi mahromnya. Itu semua sudah terlihat jelas ketika mereka bersikap, bertutur kata dan menjalankan amalan-amalan kebaikan lainnya. Mereka akan mencari tau manakah yang cenderung mendatangan manfaat dan mendatangkan madarat bagi kemashlahatan umat banyak.
Dengan adanya peraturan yang mengikat tersebut menjadikan mereka memiliki disiplin tanggung jawab terhadap apa yang sudah mereka lakukan. Sangat berbeda memang kalangan orang agamis dengan orang awam. Kecenderungan mereka sangat berbeda tidak hanya dalam soal berjabat tangan, tetapi juga dalam hal sosial budaya lainnya. Kebanyakan orang santri masih sangat menjaga ukhuwah dan menjunjung tinggi kaidah keislaman mereka. Untuk itu orang awam sebaiknya menjaga sikap dan meniru nilai-nilai keislaman yang terdapat pada orang agamis.
Mayoritas dari mereka menjunjung tinggi sikap ukhwah sudah menjadi hal yang harus di lakukan di lingkungan mereka. Tak lupa bahwasanya menjaga ukhuwah itu sangat penting. Berjabat tangan harusnya sesuai dengan kaidah islam yang benar. Untuk itu dalam moderasi tentunya sebaiknya mengambil jalan tengah ada baiknya di gunakan saat waktu tertentu dan dengan alasan tertentu pula. Jangan di jadikan budaya yang dapat menjadikan dampak negatif kedepanya. Sebaliknya berjabat tangan akan mendapatkan manfaat bagi diri sendiri maupun orang banyak. Karena sikap toleransi pula sikap tersebut terbentuk dan di akui keberagamanya.



D. Moderasi Hukum Islam dari Jabat Tangan di Masyarakat
A. Pandangan Masyarakat
Seperti yang kita tahu pertumbuhan masyarakat sekarang begitu sangat cepat. Menganalisa pertumbuhan dalam lintasan dunia kontemporer, tidak bisa di lepaskan dari fenomena yang akan muncul dari situasi sosial yang berjalan di tengah-tengah masyarakat dalam kenyataanya akan menghantarkan mereka untuk merespon dan membangun analisis sosialnya secara tepat sesuai dengan kecenderungan-kecenderungan yang muncul di tengah-tengah mereka.
Dalam keadaan inilah, motivasi-motivasi yang muncul dari kecenderungan individu di masyarakat tersebut berimplikasi secara mutualistik atas keberadaan masyarakat. Beragam kecenderungan yang muncul di tengah-tengah laju pengembangan sosial tercipta seiring dengan hubungan-hubungan yang terbang di antara masyarakat yang ada.
Masyarakat dengan keberadaan dan pertemuan mereka membentuk struktur-struktur sosial baru yang juga di dasarkan kepada aspek psikologi yang tercipta oleh perjumpaan tersebut. Psikologi sosial menjadi bagian tudak terpisahkan dari kondisi yang menghantarkan setiap orang mencapai bagian-bagian sosial yang di bangunnya. Dalam koridor ini, setiap pribadi penting menyadari bahwa keberadaan dirinya dalam lingkungan sosial perlu menghidupkan secara sempurna hakikat kebersamaan dalam perbedaan.
Mengidupkan hakikat kebersamaan dalam perbedaan sebagai modal untuk membangun sosial di sandarkan kepada fakta sosial bahwa kondisi masyarakat yang cenderung fanatik atas golonganya. Para ahli ilmu sosial telah lama tertarik untuk mencari alasan kenapa yang lebih mengutamakan anggota kelompoknya sendiri dan meberlakukan kelompok luar dengan perilaku diskriminatif.
Ada dua polarisasi di kalangan ahli tentang alasan terjadinya perilaku tersebut. Ahli yang menggunakan pendekatan struktural beranggapan bahwa adanya kelompok luar akan merupakan saingan bagi kelompok sendiri untuk memperoleh resources. Analisis pengembangan masyarakat yang tercakup luas bersinergi positif dengan haluan-haluan sosial yang ingin di bangun di tengah-tengah kehidupan mereka. Masyarakat penting menyadari bahwa dalam perbedaan yang ada tidaklah di tujukan untuk menyadarkan mereka.(5)


(5) http://journal.mas'udi.ac.id/di akses pada hari senin 26 November 2018 pukul 09:14



Mengenai moderasi hukum islam untuk di terapkan saat ini sebaiknya hukum jabat tangan harus sesuai kondisi saat ini. Tetap mengedepankan unsur sosial mempererat toleransi terhadap perbedaan agama serta golongan.  Tidak perlu menyalahkan bagi yang sudah menjadi budaya di lingkungan tersebut. Tentunya masyarakat awam bisa menyikapi adanya perbedaan serta pandangan terhadap berbagai sudut aspek penilaian. Mengambil jalan tengah dari setiap hukum itu jauh lebih baik. Karenanya ada hukum jabat tangan, semua itu sudah ada tatananya masing-masing.
Kembali ke diri masing-masing orang mau mengambil jalan tengah yang bagaimana. Kalau menurut saya sebaiknya tetap melakukanya karena semua hal itu sudah biasa kita terapkan di kehidupan sehari-hari. Misalnya saat berjumpa dengan teman maupun sahabat ketika di jalan. Maupun bertemu dengan yang lebih tua misalnya guru ataupun dosen saat di manapun itu. Atau bisa juga bertemu dengan orang-orang agamis seperti kiyai, ulama atau dai yang lebih tinggi derajat serta ilmunya.
Menanggapi hal itu bukan sebagai keharaman dalam berjabat tangan, tetapi lebih mengedepankan unsur kehormatan kepada yang lebih tua. Tidak semua hal yang dilakukan itu hanya mendatangan kemadorotan, tetapi juga mendatangan aspek manfaat. Dengan bersikap seperti itu tentunya dapat memberi aspek positif terhadap generasi selanjutnya. Menanamkan sikap toleransi juga ukhuwah terhadap sesama apalagi terhadap yang lebih tua. Tentunya harus bisa menjaga sikap serta berilaku kita.
Bagi santri maupun orang agamis hal sepertu akan mendapatkan amal kebaikan serta pahala pula. Mereka yang sudah terikat keislaman serta menjaga keimanan akan sulit untuk  meninggalkan hal-hal baik tersebut. Selain itu ukhuwah dalam kehidupan sosial itu sangatlah penting. Misalnya saja saat ada rapat desa atau rapat RT itu kita akan menemui berbagai kalangan misalnya anak kecil, remaja atupun dewasa. Tentunya akan berjabat tangan itu menunjukan rasa kebersamaan, serta memilki rasa empati terhadap sesama. Menunjukkan sikap motivasi serta peran penting terhadap perbedaan dan pemikiran.
Juga terhadap orang lain yang sering melakukan hal itu dalam kehidupan sehari-hari tentunya juga dapat menjaga sikap. Karena semua hal-hal kecil yang tanpa kita sadari juga mendatangkan kemadlorotan. Juga kepada tayangan tv lebih bisa menyajikan tayangan yang mendidik serta memberi contoh yang baik. Tontonan terhadap anak tentunya baik yang bertema kartun sesuai dengan usianya. Tayangan-tayangan yang baik itulah yang mebentuk citra bangsa serta perilaku rakyatnya pula.



B. Moderasi Hukum Islam
Menganalisa pertumbuhan sosial dalam lintasan dunia komtemporer mengenai moderasi hukum islam. Sementara sisi kemoderatan dalam pemikiran islam adalah mengedepankan sikap toleran dalam perbedaan. Keterbukaan menerima keberagamaanm. Baik beragam dalam bentuk mazhab maupun beragama. Perbedaan tidak menghalangi untuk menjalankan kerja sama, dengan asas kemanusiaan. Meyakini agama islam yang paling benar, tidak berarti harus melecehkan agama orang lain. Sehungga akan terjadilah persaudaraan serta persatuan antar agama. Sebagaiman yang pernah terjadi di Madinah di bawah komando Rasulullah saw.
Menurut Alwi Shihab bahwa konsep islam inklusif adalah tidak hanya sebatas pengakuan akan kemajemukan masyarakat, tapi juga harus di aktualisasikan dalam bentuk keterlibatan aktif terhadap kenyataan tersebut.
Dalam artian bahwa sikap inkusivisme yang di pahami dalam pemikiran, pemahaman dalam persepsi keislaman. Bahkan paham ini menganggap kebenaran tidak hanya terdapat satu kelompok saja, melainkan juga pada kelompok agamis sekalipun. Pemahaman ini berangkat dari sebuah keyakinan bahwa pada dasarnya semua agama membawa ajaran keselamatan. Perbedaan dari satu agama yang di bawah seorang nabi dari generasi ke generasi hanyalah syariat islam.(6)
Dengan berangkat pemahaman inj paradigma seperi di atas, pada gilirannya akan membuka interaksi positif dan dialog antar agama-agama. Baik muslim maupun agama yang lainnya berkewajiban untuk menegakkan syariat agama masing-masing. Dengan adanya sifat terbuka seperti itu, akan mekahirkan keharmonisan di tengah masyarakat sehingga tiap orang melibatkan diri dalam bentuk sikap toleransi terhadap perbedaan keyakinan, serta menghindarkan diri dari sikap membenarkan diri dan secara ekstrem menyalahkan orang lain.
Seperti yang kita tahu bahwa notabenya bangsa indonesia merupakan banyak sekali suku bangsa budaya serta berbagai keberagaman lainnya. Tidak hanya satu bahasa atau satu kepalauan tapi sangat banyak dari berbagai sudut geografinya. Jabat tangan bisa di lakukan dengan siapa saja dan kapan saja. Untuk memahami keberagaman itulah yang menyatukannya dengan jabat tangan.
Masyrakat boleh menganut mazhab apapun tapi tidak boleh saling menyalah gunakan hal itu sebagai unsur anarkisme sehingga menimbulkan konflik serta perpecahan terhadap kehidupan bermasyarakat ini. Banyak dari mereka akan mengembor-gemborkan mazhab mereka untuk bisa menjadi yang terdepan dan menjadi yang lebih utama.

(6)Alwi Shihab, Islam Inkusif, (Bandung : Mizan, 1999), hal.41


Sikap seperti itu tentunya tidak ada dalam diri mereka. Mereka yang memahami arti islam tentunya tidak akan menyikapi hal itu dengan tindakan itu. Mereka akan mencari jalan keluar serta menggunakan hukum yang fleksibel dari hal itu. Menghargai dari setiap perbedaan dengan bijak. Mengambil nilai-nilai positif dari perbedaan itu. Untuk menciptakan generasi yang menyukai perdamaian untuk bisa hidup berdampingan. Meskipun tetangga depan rumah misalnya berbeda keyakinan bukan berarti harus menjahui atau menimbulkan masalah dan terjadi konflik.
Untuk itu moderasi yang di terapkan tentulah yang fleksibel di setiap kalangan maupun lingkungan. Tidak hanya mengedepankan keislaman tetapi juga perbedaan. Boleh melakukan jabat tangan pada hal-hal serta kondisi tertentu. Memang sebaiknya itu di tinggalkan. Tetapi melihat kembali dengan kondisi saat ini. Jangankan untuk berjabat tangan, berciuman bahkan berpelukan saja bisa di lakukan dimana saja tanpa ada unsur malu sedikitpun dari yang melakukanya.
Menyikapi hal itu juga tentunya bisa menghidupkan kembali nilai-nilai keislaman sekarang. Misalnya dengan konten-konten islami yang dapat di akses melalui internet. Sehingga masayarakat kembali mengingat ukhuwah islamiyah. Kita tahu saat ini media internet lebih banyak di gandrungi masyarakat. Dengan caranya yang mudah serta konten seperti dapat di gunakan untuk menuangkan ide para pendakwah juga. Memotivasi masyarakat untuk kembali mengembalikan nilai keislaman yang semakin lama semakin hilang.
Utamanya masyarakat yang bersikap individualisme, mereka cenderung tidak mempedulikan hal tersebut. Tentunya mari bangkitkan kembali keislaman di lingkungan ini. Mengajak dari kalangan muda maupun dewasa bersemangat menciptakan ukhuwah yang di ridloi allah swt. Misalnya menyemarakan kembali organisasi-organisasi bernaungkan islam. Disitu terdapat wadah untuk menjembatani masyarakat untuk menuangkan idenya serta menyalurkan bakatnya.
Moderasi ini jalan tengah untuk menyelesaikan berbagai masalah tidak hanya hukum jabat tangan tetapi juga berbagai hal misalnya tentang bercadar, tentang tayamum, tentang pergi keluar rumah tanpa di dampingi mahromnya. Masih banyak hal yang bisa di bahas dalam moderasi hukum islam sendiri.






Lebih pada itu,  sikap moderat dalam bingkai pemikiran islam adalah memberikan jaminan sepuas-puasnya terhadap perlindungan nilai-nilai kemanusiaan. Dalam bahasa lain bahwa peradaban manusia itulah yang paling tinggi yang perlu di junjung tinggi bersama oleh semua kelompok, tanpa melihat agama, ras dan suku. Semuanya harus menjaga dan memperjuangkan atas kemanusiaan. Dengan demikian, semua umat manusia atau umat beragama di arahkan untuk dapat hidup berdampingan, dan menjahui dalam bentuk kebencian dan permusuhan. Di saat yang sama nilai-nilai keadilan harus tetap di junjung tinggi karena itu merupakan salah satu sikap kemanusiaan.




















BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Moderasi adalah hukum atau jalan tengah mengenai suatu hal yang berkaitan dengan hukum islam untuk menyelesaikan sebuah persoalan dalam kehidupan masyarakat. Untuk tidak menimbulkan konflik maka di carilah jalan keluar tersebut. Untuk di terapkan dalam kehidupan sosial yang utamanya masyarakat indonesia ini terdiri dari berbagai suku serta berbagai adat istiadat. Tidak semua memperbolehkan ada juga pendapat ulama yang tetap mengaharamkan dari jabat tangan itu sendiri. Tetapi ada pula yang memperbolehkan untuk menyikapi orang yang lebih tua sebagai bentuk penghormatan. Tidak hanya itu masyarakat juga tentunya harus bisa menyikapi hal itu.

















DAFTAR PUSTAKA

Ibn Asakir. 1999. Tabyin Kadzb al-Muftary.
Koentjaraningrat. 2015. Pengantar Ilmu Antropologi.  Jakarta : Rineka Cipta.
Http :// Pengertiansosiologi.com
Http:// Jabattanganmenurutulama.ac.id
Http:// Journal.mas'udi.ac.id
Alwi Shihab. 1999. Islam Inklusif. Bandung : Mizan.


Komentar