Makalah Moderasi Islam
HUKUM JABAT TANGAN DALAM MODERASI ISLAM
Disusun
Guna Memenuhi Tugas Ulangan Akhir Semester
Mata
Kuliah : Sosiologi dan Antropologi Dakwah
Dosen
Pengampu : Mas’udi, S.Fil.I., M.A.
Oleh
:
Nama : Nanik Riyanti
NIM
: 1740210036
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI KUDUS
DAKWAH
DAN KOMUNIKASI
KOMUNIKASI
DAN PENYIARAN ISLAM
2018
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Moderasi islam
merupakan hukum mengenai dari sebuah permasalahan atau jalan tengah untuk
menyelesaikan suatu hukum. Kita sendiri tahu bahwa hukum merupakan sesuatu yang
sifatnya fleksibel tentunya bisa berubah sewaktu-waktu. Tidak hanya hukum yang
berlaku atau hukum negara ataupun pemerintah, hukum islampun mempunyai moderasi
yang bisa di gunakan untuk menyelesaikan hukum mengenai suatu hal. Moderasi islam
sangat penting untuk di pelajari karena itu di harapkan para umat islam mampu
memahami serta menerapkan jika sewaktu-waktu itu di butuhkan. Ini juga
berkaitan dengan hukum jabat tangan yang berjabat tangan yang di lakukan di
masyakat yang notabennya sudah menjadi hal yang biasa tanpa ada yang mengerti
hukumnya. Apakah itu pantas di terapkan di masyarakat atau tidak. Untuk itu
marilah kita bahas mengenai hal itu untuk mendapatkan moderasi hukum islam yang
tentunya insyaallah baik ini.
B. Rumusan
Masalah
Dari latar
belakang tersebut maka di ambil rumusan masalah sebagai berikut :
1. Apa
pengertian moderasi ?
2. Apa
pengertian antropologi dan sosiologi ?
3. Apa kritikan
mengenai jabat tangan ?
4. Bagaimana
moderasi hukum islam dari jabat tangan di masyarakat ?
C. Tujuan
Tujuan dari
penulisan makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Mengetahui pengertian moderasi.
2.
Mengetahui pengertian antropologi dan sosiologi.
3.
Mengetahui kritikan jabat tangan.
4.
Mengetahui moderasi hukum islam dari jabat tangan di masyarakat.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Moderasi
Begitu pula
dalam ilmu hukum, kemoderatan islampun harus di galakkan. Dalam hal ini, di alektika
antara teks dan realitas selalu berjalan lurus dalam mengeluarkan sebuah hukum.
Karena maksud Tuhan yang tertuang dalam al-quran dan hadis tidak pernah bersebrangan
dengan kemashlahatan ummat manusia.
Hasil
ijtihad para ulama fuqaha yang menyihir sebuah hukum sejatinya tetap harus
memerhatikan prinsip al murunah, flesibelitas. Karena pada hakekatnya tidak
bisa di pungkiri bahwa sebuah hukum senantiasa dinamis. Konsekuensi logis dari
fakta ini adalah konteks kemasyarakatan dimana hukum itu hendak di aplikasikan.
Konsep
seperti ini di bahasakan oleh Yusuf Al-Qadarawi sebagai fiqh al-taisirinilah
yang menjadi icon besar bagi kemudahan. Islam yang hendak di kampanyekan.
Karena ia memposisikan hukum islam sebagai hukum betujuan mendidik manusia,
bukan untuk menyiksanya. Hukum ini pula menyatakan bahwa ketika manusia
memiliki kesulitan kendala dalam menjalankan pesan hukum, maka ia harus di
berikan kemudahan sesuai dengan kemampuan yang di milikinya.
Ini tidak
berarti teks harus tunduk pada hafwa nafsu manusia, melainkan bahwa konsep ini
memberikan pilihan kepada manusia untuk melaksanakan hukum yang paling mudah
dari hukum yang ada. Pemikiran seperti ini bukan hal yang baru dalam islam,
tapi justru pemahaman tersebut lahir dari hasil perenungan dari sekian banyak
fakta dalam al-quran, hadist dan kaedah fiqhiyah yang mengehendaki kemudahan
bagi manusia.
Ada salah
satu terjemah ayat al-quran al-baqarah ayat 185 :
"Allah mengehendaki
kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. Dan hendaklah kamu
mengagungkan Allah atas petunjuknya yang di berikan kepadamu, supaya kamu bersyukur"
Dalam ayat
al-quran lain juga terdapat kemudahan hukum bagi manusia itu sendiri, seperti
dalam al-quran al maidah ayat 159 yang artinya "Allah tidak hendak
menyulitkanmu".
Ada juga
hadist dari Abu Hurairah yaitu :
"Sesunggguhnya
agama islam itu mudah. Tidak seorang pun yang melaksanakan agama ini dengan
keras dan ketat, kecuali akan di kalahkan olehnya. Carilah kebenaran, saling
mendekatlah, saling memberi kabar gembiralah, mudahkanlah. Ambillah sedikit
kemudahan, kelapangan dan sedikit kelembutan".
Berdasarkan
sejumlah keterangan di atas makas semakin jelas bahwa hukum islam sangat
moderat, dalam artian bahwa tidak menyulitkan dan mengundang prinsip fleksibelitas,
dalam penerapanya. Untuk lebih lengkapnya maka perlu di uraikan lebih lanjut
karakteristik moderasi islam tidak untuk di salah pahami.(1)
B.
Pengertian Antropologi dan Sosiologi
a. Antropologi
Antropologi
berasal dari bahasa Yunani yang mempunyai arti manusia atau orang. Antropologi
mempelajari manusia sebagai makhluk biologis sekaligus makhluk sosial.
Antropologi
memiliki dua sisi holistik dimana meneliti manusia pada tiap waktu dan tiap dimensi
kemanusiannya. Arus utama inilah yang secara tradisional memisahkan antropologi
dari disiplin ilmu kemanusiaannya yang menekankan pada perbandingan atau
perbedaan antar budaya manusia. Walau begitu sisi ini sekarang sering kali di
lakukan pada penelitian manusia tunggal.
1. Fase
pertama (sebelum 1800)
Kedatangan
bangsa Eropa Barat ke Benua Afrika, Asia dan Amerika selama 4 abad (sejak lahir
abad ke-15 hingga permulaan abad ke-16) membawa pengaruh bagi berbagai suku
bangsa ketiga benua tersebut.
(1) Ibn
'Asakir, Tabyin Kadzb al-Mustary. Hal. 150-151
2. Fase
kedua (kira-kira pertengahan abad ke-19)
Integrasi
yang sungguh-sungguh baru, timbul pada pertengahan abad ke-19.
3. Fase
ketiga (permulaan abad ke-20)
Pada
permulaan abad ke-20, sebagian negara menjajah di Eropa berhasil untuk mencapai
kemantapan kekuasaanya di daerah-daerah jajahan di luar Eropa.
4. Fase ke
empat (sesudah kira-kira 1930)
Pada masa
ini antropologi mengalami perkembangan yang sangat luas.(2)
b. Sosiologi
Ada beberapa
definisi menurut para ahli yaitu :
1. Max Weber
Sosiologi
adalah ilmu yang berupaya memahami tindakan-tindakan sosial.
2. Selo
Soemarjan dan Soelaiman Soemardi
Sosiologi
adalah ilmu kemasyarakatan yang mempelajari struktur sosial dan proses-proses sosial
termasuk perubahan sosial.
3. Paul B.
Horton
Sosiologi
adalah ilmu yang memusatkan penelaahan pada kehidupan kelompok dan produk kehidupan
kelompok tersebut.
a.Tindakan
sosial merupakan suatu tindakan yang di lakukan dengan mempertimbangkan
perilaku orang lain.
b.Realitas sosiolog
harus bisa menyikap berbagai permasalahan sosial dan mengungkapa permasalahan realitas
yang tidak terduga.
Sosiologi
ini merupakan mengungkap permasalahan dan gejala-gejala yang ada di lingkungan
sosial. Utamanya membahas mengenai tindakan masyarakat. Seperti yang akan kita
bahas mengenai berjabat tangan yang di ulas ini. Ada berbagai kejadian sosial
yang sering kita lakukan apakah itu sudah benar apa belum. Contohnya membudayanya
jabat tangan di kalangan masyarakat.(3)
(2)
Koentjaraningrat, Pengantar Ilmu Antropologi, (Jakarta : Rineka Cipta,
2015), hal. 1-4
(3) http://pengertiansosiologi.com
C. Kritikan
Jabat Tangan
Di era
sekarang banyak sekali hal-hal sederhana yang sudah membudaya di masyarakat.
Dan semua itu tanpa kita tahu arti kebenarannya begitu saja. Sekarang banyak
terjadi jabat tangan antara yang bukan dan itu sudah menjadi hal lumrah di
kalangan masyarakat. Hal-hal yang di anggap biasa itu belum tentu kebenaranya.
Mari kita ingatkan kembali nilai-nilai keislaman di era yang sudah tergerus
zaman. Bahkan sudah terpengaruh dengan budaya luar.
Dalam
notabenya jabat tangan di perbolehkan tetapi juga di larang dengan alasan bukan
mahramnya. Banyak sekali juga sekarang tayangan yang tanpa ada unsur nilai
keislaman, misalnya jika bertemu dengan lawan jenis berjabat tangan atau bahkan
cepika-cepiki, bahkan pelukan. Tayangan tersebut tentunya akan menumbuhkan
sikap meniru bagi para penontonya. Untuk itu tentulah islam sudah mengatur itu
semuanya.
Tayangan-tayangan
atau bahkan iklan tv tentunya harusnya yang memberi edukasi atau pelajaran bagi
yang menontonnya. Tentunya juga para artis tv hal tersebut tidak memberi
pengajaran sama sekali. Apabila seseroang tersebut tidak di lakukan maka di
ejek dengan tidak mengikuti trend bagi sebagian orang.
Tentunya hal
itu juga merupakan budaya barat yang di adaptasi oleh masyarakat pribumi. Hal
tersebut layaknya di gunakan bagi masyarakat perkotaan, karena mereka cenderung
dengan cepat mengadopsi budaya luar dan menerimanya. Selain itu kurangnya
keimanan di dalam diri mereka juga dapat menjadi salah satu faktornya. Makin
menipisnya keimanan membuat mereka dengan mudah terpengaruh budaya luar tanpa
mengetahui serta menyaring dan mencari jalan kebenaranya.
Islam sangat
mengatur berbagai hal utamanya mengenai hal hukum dari yang sangat sederna
hingga yang sangat penting kaidahnya. Islam sangat rinci dalam memahami
berbagai hal utamanya mengenai hal hukum ummatnya. Ada beberapa ulama yang
memperbolehkan dalam hal berjabat tangan, tetapi ada pula yang melarangnya
dengan berikut alasanya.
Alasan
mereka melarang berjabat tangan tentunya menganggap bahwa itu merupakan bukan
mahromnya. Tetapi ada sebagian ulama yang meperbolehkan berjabat tangan
tentunya dengan alasan seperti berikut, berjabat tangan dengan orang yang lebih
tua, berjabat dengan yang lebih tua dan sudah tidak memiliki syahwat, misalnya wanita
dengan laki-laki tua, atau wanita muda dengan laki-laki tua, atau laki-laki
muda dengan wanita tua.
Karena keharamanya
itulah di harapkan untuk tidak berjabat tangan. Sebab jika hal tersebut di
lakukan maka akan menimbulkan syahwat dan mendatangkan fitnah. Untuk itu
sebaiknya menghindari untuk hal tersebut. Selain itu juga ada beberapa pendapat
ulama yaitu :
1. Ulama malikiyyah
sangat mengaharamkan hal itu. Mereka berdali keumuman yang dasarnya memang di
larang. Baik dengan yang sudah tua ataupun yang tidak mengaharamkannya. Mereka
menganggap semua itu memang haram tanpa memandang alasan apapun.
2. Ulama
syafi'iyyah melarang bersentuhan dengan non mahram wanita. Mereka tidak
memandang sudah tua atau masih gadis. Mereka tetao menganggap itu haram dan
tidak ada alasan satu hal apapun.
3. Ulama hanafiyyah
juga menanggapi hal itu haram karena bisa mendapatkan syahwat dan menjeruskan
pada fitnah. Dengan tidak langsung jika menimbulkan itu memang menimbulkan
syahwat akan mendapatkan kemadlorotan.
4. Ulama
hambali juga melarang berjabat tangan, sekalipun itu berjabat tangan sudah di
halangi dengan sehelai kain sebagai penghalangnya. Tetap saja mereka menganggap
itu haram.
Menurut ulama
malikiyyah, syafi'iyyah dan hanafiyyah memang mengharamkan dari jabat tangan. Mengharamkan
bagi gadis maupun yang sudah tua tidak berjabat tangan dengan laki-laki yang
bukan mahramnya. Karena pada hakekatnya wanita merupakan seorang ratu yang
tidak untuk di jadikan objek kenakalan bagi seorang laki-laki.(4)
(4)http://hukumjabattanganmenurutulama.ac.id
Di zaman
sekarang juga dengan kejadian tersebut menjadikan seorang wanita menjadi sasaran
kenakalan bagi laki-laki. Banyak sekalih kasus pelecehan seksual bahkan
pembunuhan di akibatkan karena kurangnya hati-hati bagi wanita. Di jalanan
umunya kejadian itu terjadi. Tentunya kejadian tersebut tidak akan terjadi bila
seorang wanita juga mampu menjaga sikapnya terhadap laki-laki.
Tidak semua perilaku
berjabat tangan menimbulkan dampak negatif. Tetapi juga memiliki dampak positif.
Misalnya saja jika seseorang bertemu dengan saudaranya ketika lebaran tiba
biasanya mereka akan saling bermaafan dan berjabat tangan. Tentu juga itu
menambah keeratan untuk menjaga silaturrahim. Tentunya itu juga membudaya sejak
dulu hingga saat ini. Simbol jabat tangan juga menjaga keharmonisan serta
menjaga ukhuwah islamiyah. Misalnya saja jika di akan musyawarah ataupun perkumpulan
di suatu majlis atau lembaga mereka akan berjabat tangan jika bertemu dalam satu
ruangan. Tentunya harus dengan tetap menjaga keislaman itu. Biasanya di dalam
majlis pertemuan itu di bedakan tempatnya antara laki-laki dan wanita.
Semua itu
tentunya akan menjaga dari yang namanya fitnah. Tidak mungkin jika di dalam sebuah
masjid antara wanita dan laki-laki di jadikan satu ruangan. Tentunya ada
dinding pembatas atau yang lain, misalnya korden atau kain pembatas. Setidaknya
mengupayakan untuk tidak adanya terjadi unsur fitnah dari pandangan masyarakat
awam.
Kebanyakan
masyarakat tidak mempermasalahkan mengenai hal itu. Karena beranggapan bahwa
hal itu sudah biasa dan sudah sering mereka lakukan, tanpa menyadari kebenarannya.
Tentunya masyarakat awam harus lebih menyikapi hal-hal kecil di terjadi di sekitar
mereka. Menanamkam nilai-nilai keislaman tersendiri itu juga menjaga dan
mengenalkan nilai positif sejak usia dini.
Tidak hanya
di perkotaan di desa pun nilai keislaman sudah mulai luntur semenjak di gerus
akan kemajuan tehnologi. Dengan mudahnya mereka mendaptasi budaya luar tanpa
mengabilnya dengan sikap bijak. Mereka beranggapan semua itu keren dan tentunya
sangat mengikuti perkembangan saat ini. Belum tentu trend itu benar apalagi
budaya luar cenderung mengedepankan syahwatnya tanpa tau hukumnya.
Berbeda
dengan lingkungan santri atau mereka orang-orang agamis yang hidup di
lingkungan penuh dengan ikatan keislaman. Mereka cenderung lebih peka terhadap hal-hal
kecil dan mengetahui kebenaranya. Nilai-nilai keislaman itu tentunya sudah tertanam
sejak usia dini. Tak jarang mereka juga sangat selektif terhadap budaya baru
yang masuk dalam lingkungan mereka.
Santri akan
cenderung malu jika bertemu atau bertatapan dengan lawan jenis. Jangankan untuk
sekedar memandang, menyapapun kadang malu, takut akan dosa dan menimbulkan
fitnah apalagi sampai berjabat tangan tentunya tidak. Mereka akan takut
terhadap kiyainya karena jika melanggar hal-hal yang di larang agama akan
mendapat tabzir atau hukuman.
Berjabat
tangan di kalangan orang agamis tentunya sudah pasti hanya bisa di lakukan dengan
lawan jenis dan tentunya yang sudah menjadi mahromnya. Itu semua sudah terlihat
jelas ketika mereka bersikap, bertutur kata dan menjalankan amalan-amalan
kebaikan lainnya. Mereka akan mencari tau manakah yang cenderung mendatangan
manfaat dan mendatangkan madarat bagi kemashlahatan umat banyak.
Dengan adanya
peraturan yang mengikat tersebut menjadikan mereka memiliki disiplin tanggung
jawab terhadap apa yang sudah mereka lakukan. Sangat berbeda memang kalangan
orang agamis dengan orang awam. Kecenderungan mereka sangat berbeda tidak hanya
dalam soal berjabat tangan, tetapi juga dalam hal sosial budaya lainnya.
Kebanyakan orang santri masih sangat menjaga ukhuwah dan menjunjung tinggi
kaidah keislaman mereka. Untuk itu orang awam sebaiknya menjaga sikap dan meniru
nilai-nilai keislaman yang terdapat pada orang agamis.
Mayoritas
dari mereka menjunjung tinggi sikap ukhwah sudah menjadi hal yang harus di lakukan
di lingkungan mereka. Tak lupa bahwasanya menjaga ukhuwah itu sangat penting.
Berjabat tangan harusnya sesuai dengan kaidah islam yang benar. Untuk itu dalam
moderasi tentunya sebaiknya mengambil jalan tengah ada baiknya di gunakan saat
waktu tertentu dan dengan alasan tertentu pula. Jangan di jadikan budaya yang dapat
menjadikan dampak negatif kedepanya. Sebaliknya berjabat tangan akan
mendapatkan manfaat bagi diri sendiri maupun orang banyak. Karena sikap
toleransi pula sikap tersebut terbentuk dan di akui keberagamanya.
D.
Moderasi Hukum Islam dari Jabat Tangan di Masyarakat
A. Pandangan
Masyarakat
Seperti yang
kita tahu pertumbuhan masyarakat sekarang begitu sangat cepat. Menganalisa
pertumbuhan dalam lintasan dunia kontemporer, tidak bisa di lepaskan dari
fenomena yang akan muncul dari situasi sosial yang berjalan di tengah-tengah
masyarakat dalam kenyataanya akan menghantarkan mereka untuk merespon dan
membangun analisis sosialnya secara tepat sesuai dengan
kecenderungan-kecenderungan yang muncul di tengah-tengah mereka.
Dalam
keadaan inilah, motivasi-motivasi yang muncul dari kecenderungan individu di
masyarakat tersebut berimplikasi secara mutualistik atas keberadaan masyarakat.
Beragam kecenderungan yang muncul di tengah-tengah laju pengembangan sosial
tercipta seiring dengan hubungan-hubungan yang terbang di antara masyarakat
yang ada.
Masyarakat
dengan keberadaan dan pertemuan mereka membentuk struktur-struktur sosial baru
yang juga di dasarkan kepada aspek psikologi yang tercipta oleh perjumpaan tersebut.
Psikologi sosial menjadi bagian tudak terpisahkan dari kondisi yang
menghantarkan setiap orang mencapai bagian-bagian sosial yang di bangunnya.
Dalam koridor ini, setiap pribadi penting menyadari bahwa keberadaan dirinya
dalam lingkungan sosial perlu menghidupkan secara sempurna hakikat kebersamaan
dalam perbedaan.
Mengidupkan hakikat kebersamaan dalam perbedaan sebagai
modal untuk membangun sosial di sandarkan kepada fakta sosial bahwa kondisi
masyarakat yang cenderung fanatik atas golonganya. Para ahli ilmu sosial telah
lama tertarik untuk mencari alasan kenapa yang lebih mengutamakan anggota
kelompoknya sendiri dan meberlakukan kelompok luar dengan perilaku
diskriminatif.
Ada dua polarisasi di kalangan ahli tentang alasan
terjadinya perilaku tersebut. Ahli yang menggunakan pendekatan struktural beranggapan
bahwa adanya kelompok luar akan merupakan saingan bagi kelompok sendiri untuk
memperoleh resources. Analisis pengembangan masyarakat yang tercakup
luas bersinergi positif dengan haluan-haluan sosial yang ingin di bangun di
tengah-tengah kehidupan mereka. Masyarakat penting menyadari bahwa dalam
perbedaan yang ada tidaklah di tujukan untuk menyadarkan mereka.(5)
(5) http://journal.mas'udi.ac.id/di akses pada hari senin 26
November 2018 pukul 09:14
Mengenai moderasi hukum islam untuk di terapkan saat ini
sebaiknya hukum jabat tangan harus sesuai kondisi saat ini. Tetap mengedepankan
unsur sosial mempererat toleransi terhadap perbedaan agama serta golongan. Tidak perlu menyalahkan bagi yang sudah menjadi
budaya di lingkungan tersebut. Tentunya masyarakat awam bisa menyikapi adanya
perbedaan serta pandangan terhadap berbagai sudut aspek penilaian. Mengambil
jalan tengah dari setiap hukum itu jauh lebih baik. Karenanya ada hukum jabat tangan,
semua itu sudah ada tatananya masing-masing.
Kembali ke diri masing-masing orang mau mengambil jalan
tengah yang bagaimana. Kalau menurut saya sebaiknya tetap melakukanya karena
semua hal itu sudah biasa kita terapkan di kehidupan sehari-hari. Misalnya saat
berjumpa dengan teman maupun sahabat ketika di jalan. Maupun bertemu dengan
yang lebih tua misalnya guru ataupun dosen saat di manapun itu. Atau bisa juga
bertemu dengan orang-orang agamis seperti kiyai, ulama atau dai yang lebih tinggi
derajat serta ilmunya.
Menanggapi hal itu bukan sebagai keharaman dalam berjabat
tangan, tetapi lebih mengedepankan unsur kehormatan kepada yang lebih tua. Tidak
semua hal yang dilakukan itu hanya mendatangan kemadorotan, tetapi juga
mendatangan aspek manfaat. Dengan bersikap seperti itu tentunya dapat memberi
aspek positif terhadap generasi selanjutnya. Menanamkan sikap toleransi juga ukhuwah
terhadap sesama apalagi terhadap yang lebih tua. Tentunya harus bisa menjaga
sikap serta berilaku kita.
Bagi santri maupun orang agamis hal sepertu akan mendapatkan
amal kebaikan serta pahala pula. Mereka yang sudah terikat keislaman serta
menjaga keimanan akan sulit untuk meninggalkan hal-hal baik tersebut. Selain itu
ukhuwah dalam kehidupan sosial itu sangatlah penting. Misalnya saja saat ada
rapat desa atau rapat RT itu kita akan menemui berbagai kalangan misalnya anak
kecil, remaja atupun dewasa. Tentunya akan berjabat tangan itu menunjukan rasa
kebersamaan, serta memilki rasa empati terhadap sesama. Menunjukkan sikap
motivasi serta peran penting terhadap perbedaan dan pemikiran.
Juga terhadap orang lain yang sering melakukan hal itu dalam
kehidupan sehari-hari tentunya juga dapat menjaga sikap. Karena semua hal-hal
kecil yang tanpa kita sadari juga mendatangkan kemadlorotan. Juga kepada
tayangan tv lebih bisa menyajikan tayangan yang mendidik serta memberi contoh
yang baik. Tontonan terhadap anak tentunya baik yang bertema kartun sesuai dengan
usianya. Tayangan-tayangan yang baik itulah yang mebentuk citra bangsa serta
perilaku rakyatnya pula.
B. Moderasi Hukum Islam
Menganalisa pertumbuhan sosial dalam lintasan dunia
komtemporer mengenai moderasi hukum islam. Sementara sisi kemoderatan dalam
pemikiran islam adalah mengedepankan sikap toleran dalam perbedaan. Keterbukaan
menerima keberagamaanm. Baik beragam dalam bentuk mazhab maupun beragama.
Perbedaan tidak menghalangi untuk menjalankan kerja sama, dengan asas
kemanusiaan. Meyakini agama islam yang paling benar, tidak berarti harus
melecehkan agama orang lain. Sehungga akan terjadilah persaudaraan serta
persatuan antar agama. Sebagaiman yang pernah terjadi di Madinah di bawah komando
Rasulullah saw.
Menurut Alwi Shihab bahwa konsep islam inklusif adalah tidak
hanya sebatas pengakuan akan kemajemukan masyarakat, tapi juga harus di
aktualisasikan dalam bentuk keterlibatan aktif terhadap kenyataan tersebut.
Dalam artian bahwa sikap inkusivisme yang di pahami dalam pemikiran,
pemahaman dalam persepsi keislaman. Bahkan paham ini menganggap kebenaran tidak
hanya terdapat satu kelompok saja, melainkan juga pada kelompok agamis
sekalipun. Pemahaman ini berangkat dari sebuah keyakinan bahwa pada dasarnya
semua agama membawa ajaran keselamatan. Perbedaan dari satu agama yang di bawah
seorang nabi dari generasi ke generasi hanyalah syariat islam.(6)
Dengan berangkat pemahaman inj paradigma seperi di atas,
pada gilirannya akan membuka interaksi positif dan dialog antar agama-agama.
Baik muslim maupun agama yang lainnya berkewajiban untuk menegakkan syariat
agama masing-masing. Dengan adanya sifat terbuka seperti itu, akan mekahirkan
keharmonisan di tengah masyarakat sehingga tiap orang melibatkan diri dalam
bentuk sikap toleransi terhadap perbedaan keyakinan, serta menghindarkan diri dari
sikap membenarkan diri dan secara ekstrem menyalahkan orang lain.
Seperti yang kita tahu bahwa notabenya bangsa indonesia
merupakan banyak sekali suku bangsa budaya serta berbagai keberagaman lainnya.
Tidak hanya satu bahasa atau satu kepalauan tapi sangat banyak dari berbagai
sudut geografinya. Jabat tangan bisa di lakukan dengan siapa saja dan kapan
saja. Untuk memahami keberagaman itulah yang menyatukannya dengan jabat tangan.
Masyrakat boleh menganut mazhab apapun tapi tidak boleh saling
menyalah gunakan hal itu sebagai unsur anarkisme sehingga menimbulkan konflik
serta perpecahan terhadap kehidupan bermasyarakat ini. Banyak dari mereka akan
mengembor-gemborkan mazhab mereka untuk bisa menjadi yang terdepan dan menjadi
yang lebih utama.
(6)Alwi Shihab, Islam Inkusif, (Bandung : Mizan,
1999), hal.41
Sikap seperti itu tentunya tidak ada dalam diri mereka.
Mereka yang memahami arti islam tentunya tidak akan menyikapi hal itu dengan tindakan
itu. Mereka akan mencari jalan keluar serta menggunakan hukum yang fleksibel
dari hal itu. Menghargai dari setiap perbedaan dengan bijak. Mengambil
nilai-nilai positif dari perbedaan itu. Untuk menciptakan generasi yang
menyukai perdamaian untuk bisa hidup berdampingan. Meskipun tetangga depan
rumah misalnya berbeda keyakinan bukan berarti harus menjahui atau menimbulkan
masalah dan terjadi konflik.
Untuk itu moderasi yang di terapkan tentulah yang fleksibel
di setiap kalangan maupun lingkungan. Tidak hanya mengedepankan keislaman
tetapi juga perbedaan. Boleh melakukan jabat tangan pada hal-hal serta kondisi
tertentu. Memang sebaiknya itu di tinggalkan. Tetapi melihat kembali dengan kondisi
saat ini. Jangankan untuk berjabat tangan, berciuman bahkan berpelukan saja
bisa di lakukan dimana saja tanpa ada unsur malu sedikitpun dari yang melakukanya.
Menyikapi hal itu juga tentunya bisa menghidupkan kembali nilai-nilai
keislaman sekarang. Misalnya dengan konten-konten islami yang dapat di akses
melalui internet. Sehingga masayarakat kembali mengingat ukhuwah islamiyah.
Kita tahu saat ini media internet lebih banyak di gandrungi masyarakat. Dengan caranya
yang mudah serta konten seperti dapat di gunakan untuk menuangkan ide para
pendakwah juga. Memotivasi masyarakat untuk kembali mengembalikan nilai
keislaman yang semakin lama semakin hilang.
Utamanya masyarakat yang bersikap individualisme, mereka
cenderung tidak mempedulikan hal tersebut. Tentunya mari bangkitkan kembali
keislaman di lingkungan ini. Mengajak dari kalangan muda maupun dewasa bersemangat
menciptakan ukhuwah yang di ridloi allah swt. Misalnya menyemarakan kembali
organisasi-organisasi bernaungkan islam. Disitu terdapat wadah untuk
menjembatani masyarakat untuk menuangkan idenya serta menyalurkan bakatnya.
Moderasi ini jalan tengah untuk menyelesaikan berbagai
masalah tidak hanya hukum jabat tangan tetapi juga berbagai hal misalnya tentang
bercadar, tentang tayamum, tentang pergi keluar rumah tanpa di dampingi
mahromnya. Masih banyak hal yang bisa di bahas dalam moderasi hukum islam sendiri.
Lebih pada itu, sikap
moderat dalam bingkai pemikiran islam adalah memberikan jaminan sepuas-puasnya
terhadap perlindungan nilai-nilai kemanusiaan. Dalam bahasa lain bahwa
peradaban manusia itulah yang paling tinggi yang perlu di junjung tinggi
bersama oleh semua kelompok, tanpa melihat agama, ras dan suku. Semuanya harus
menjaga dan memperjuangkan atas kemanusiaan. Dengan demikian, semua umat manusia
atau umat beragama di arahkan untuk dapat hidup berdampingan, dan menjahui
dalam bentuk kebencian dan permusuhan. Di saat yang sama nilai-nilai keadilan
harus tetap di junjung tinggi karena itu merupakan salah satu sikap
kemanusiaan.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Moderasi adalah hukum atau jalan tengah mengenai suatu hal
yang berkaitan dengan hukum islam untuk menyelesaikan sebuah persoalan dalam
kehidupan masyarakat. Untuk tidak menimbulkan konflik maka di carilah jalan keluar
tersebut. Untuk di terapkan dalam kehidupan sosial yang utamanya masyarakat
indonesia ini terdiri dari berbagai suku serta berbagai adat istiadat. Tidak
semua memperbolehkan ada juga pendapat ulama yang tetap mengaharamkan dari
jabat tangan itu sendiri. Tetapi ada pula yang memperbolehkan untuk menyikapi orang
yang lebih tua sebagai bentuk penghormatan. Tidak hanya itu masyarakat juga
tentunya harus bisa menyikapi hal itu.
DAFTAR PUSTAKA
Ibn Asakir. 1999. Tabyin Kadzb al-Muftary.
Koentjaraningrat. 2015. Pengantar Ilmu Antropologi. Jakarta : Rineka Cipta.
Http :// Pengertiansosiologi.com
Http:// Jabattanganmenurutulama.ac.id
Http:// Journal.mas'udi.ac.id
Alwi Shihab. 1999. Islam Inklusif. Bandung : Mizan.

Komentar
Posting Komentar